Oleh: Badrul Tamam Alhamdulillah, segala puji milik Allas atas segala nikmat-Nya kepada kita, yang zahir maupun batin. Shalawat dan ...
9/23/2012
Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji milik Allas atas
segala nikmat-Nya kepada kita, yang zahir maupun batin. Shalawat dan salam
semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah, Shallallahu 'Alaihi Wasallam
keluarga dan para sahabatnya.
Kondisi yang terkadang terjadi, saat kita sudah
berwudhu lalu kita bersentuhan dengan benda najis. Misalnya, saat kita berwudhu
di kamar kecil lalu kita menginjak air yang mengalir dari kamar mandi yang
sudah bercampur dengan air kecil kita. Atau saat kita sudah berwudhu, kita
menginjak air kencing anak kita atau menyentuhnya saat membersihkan air
kencingnya. Apa yang harus kita lakukan, cukup membersihkan bagian tubuh kita
yang terkena najis ataukah harus mengulangi wudhu'?
Bersentuhan dengan najis atau menginjaknya tidak
termasuk yang membatalkan wudhu. Begitu juga saat menyentuh barang najis yang
sudah kering, maka ia tidak membuatnya najis. Sama seperti kalau menginjak
najis kering dengan telapak kaki yang juga kering maka ia tidak membuatnya
najis. Seperti menginjak karpet yang terkena kencing anak dan itu sudah kering
dengan kaki yang keirng, maka karpet yang terkena najis tersebut tidak membuat
najis kakinya.
Siapa yang menginjak air yang sudah bercampur
dengan air kecil, maka baginya cukup mencuci kedua kakinya. Tidak harus ia
mengulangi wudhu'nya. Begitu juga saat ia bersentuhan dengan air kencing anak
saat membersihkan air kencingnya atau saat memindahkan celana/kain yang terkena
kencingnya, maka cukup baginya membersihkan tangan dan bagian tubuhnya yang
terkena najis, ia tidak wajib mengulangi wudhu'nya.
Siapa yang berjalan di atas lantai yang terkena
najis sehingga menjadi basah telapak kakinya karena najis tersebut, maka
kewajiban atasnya hanya membersihkan (membasuh) kedua kakinya yang terkena najis
tersebut. Jika sudah basah dengan air maka dengan sendirinya najis tersebut
terangkat. Dan sekali lagi, ia tidak harus mengulangi wudhu'nya saat akan
mengerjakan shalat. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]
No comments
Post a Comment