Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Berpuasa tiga hari setiap bulan disunnahkan dan nilainya terhitung seperti puasa dahr
(setahun), karena amal shalih dalam Islam diganjar sepuluh kali lipat.
Berpuasa sehari diganjar seperti puasa sepuluh hari. Maka siapa yang
berpuasa tiga hari setiap bulannya, dia terhitung berpuasa setahun
penuh.
Dari Abdullah bin 'Amru bin Al-'Ash, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda kepadanya:
وَإِنَّ
بِحَسْبِكَ أَنْ تَصُومَ كُلَّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَإِنَّ لَكَ
بِكُلِّ حَسَنَةٍ عَشْرَ أَمْثَالِهَا فَإِنَّ ذَلِكَ صِيَامُ الدَّهْرِ
كُلِّهِ
"Dan sesungguhnya cukuplah bagimu
berpuasa tiga hari dari setiap bulan. Sesungguhnya amal kebajikan itu
ganjarannya sepuluh kali lipat, seolah ia seperti berpuasa sepanjang
tahun." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan an Nasai)
Dan disunnahkan melaksanakannya pada
Ayyamul Bidh (hari-hari putih), yaitu tanggal 13, 14, dan 15 dari bulan
Hijriyah. Diriwayatkan dari Abi Dzarr Radhiyallahu 'Anhu berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda kepadaku:
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنْ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
"Wahai Abu Dzarr, jika engkau ingin
berpuasa tiga hari dari salah satu bulan, maka berpuasalah pada hari
ketiga belas, empat belas, dan lima belas." (HR. At Tirmidzi dan al-Nasai. Hadits ini dihassankan oleh al-Tirmidzi dan disetujui oleh Al-Albani dalam al-Irwa' no. 947)
Dari Jabir bin Abdillah, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda;
صِيَامُ
ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ صِيَامُ الدَّهْرِ وَأَيَّامُ
الْبِيضِ صَبِيحَةَ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ
عَشْرَةَ
"Puasa tiga hari setiap bulan adalah
puasa dahr (puasa setahun). Dan puasa ayyamul bidh (hari-hari putih)
adalah hari ketiga belas, empat belas, dan lima belas." (HR. An Nasai dan dishahihkan al Albani)
Pada bulan ini, Sya'ban 1433 H. puasa
Ayyamul Bidh jatuh pada besok hari, dimulai dari Selasa sampai Kamis.
Bertepatan dengan 03 - 05 Juli 2012 M. Maka siapa yang ingin
melaksanakan shiyam Ayyamul Bidh pada bulan ini secara berurutan,
dimulai besok hari Selasa, Rabu dan Kamis. (Terkadang permulaan puasa
ini berbeda antara satu negeri dengan negeri lainnya, sesuai dengan
permulaan bulan yang ada di sana).
. . . Sya'ban 1433 H. puasa Ayyamul Bidh jatuh pada besok hari, dimulai dari Selasa sampai Kamis. Bertepatan dengan 03 - 05 Juli 2012 M. . .
Keutamaan Memperbanyak Puasa Pada Bulan Sya'ban
Terlebih lagi, kita berada pada bulan
Sya'ban. Di mana pada bulan ini, sejak zaman Jahiliyah, banyak
dilalaikan manusia. Mereka tidak banyak mengisinya untuk melaksanakan
ketaatan dan amal ibadah sebagaimana bulan sebelumnya (Rajab), dan bulan
sesudahnya (Ramadhan). Ini pun juga terjadi pada zaman kita sekarang,
banyak manusia sibuk dengan urusan dunianya atau memanfaatkan aji
mumpung belum Ramadhan untuk melakukan sesukanya. Sehingga tidak banyak
yang mengisinya dengan amal ibadah.
Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid Radhiyallahu 'Anhuma,
beliau berkata, “Wahai Rasulullah! aku tidak pernah melihatmu berpuasa
pada satu bulan dari bulan-bulan yang ada sebagaimana puasamu pada bulan
Sya’ban.”Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
ذَلِكَ
شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ
تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ
يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
“Bulan Sya’ban adalah bulan di mana
manusia mulai lalai yaitu di antara bulan Rajab dan Ramadhan. Bulan
tersebut adalah bulan dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah, Rabb
semesta alam. Oleh karena itu, aku amatlah suka untuk berpuasa ketika
amalanku dinaikkan.” (HR. An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau mengatakan,
كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ
يُفْطِرُ ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ . فَمَا رَأَيْتُ
رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ
رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam biasa berpuasa, sampai kami katakan bahwa beliau tidak berbuka.
Beliau pun berbuka sampai kami katakan bahwa beliau tidak berpuasa. Aku
tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan
Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak
daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156)
‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha juga mengatakan,
لَمْ
يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ
شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
“Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan
Sya’ban. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam biasa berpuasa pada bulan
Sya’ban seluruhnya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156)
Dalam lafazh Muslim, ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha mengatakan,
كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيلاً
“Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya. Namun beliau berpuasa hanya sedikit hari saja.” (HR. Muslim no. 1156)
Sehingga menjalankan puasa Ayyamul Bidh
pada bulan Sya'ban ini termasuk bagian dari mengisi Sya'ban dengan amal
shalih, terutama shiyam. Mengikut dan mencontoh dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang memperbanyak puasa di bulan Sya'ban.
Apakah Puasa Tiga Hari Setiap Bulan Harus Pada Ayyamul Bidh?
Jika tidak melaksanakan shaum tiga hari
setiap bulan pada Ayyamul Bidh, tidak mengapa melaksanakannya pada awal
bulan atau akhir bulan. Dari Mu'adzah ad 'Adawiyah, sesungguhnya ia
pernah bertanya kepada 'Aisyah Radliyallah 'Anha: "Apakah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
biasa melaksanakan shaum selama tiga hari setiap bulannya?" Aisyah
menjawab: "Ya". Ia pun bertanya lagi: "Hari-hari apa saja yang biasanya
beliau melaksanakan shaum?" Aisyah pun menjawab: "Beliau shallallahu 'alaihi wasallam tidak terlalu memperhatikan hari keberapa dari setiap bulannya beliau melaksanakan shaum." (HR. Muslim)
Dalam Majmu' Fatawa wa Rasail, Syaikh
Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin berkata, "Seorang boleh berpuasa pada
awal bulan, pertengahannya, ataupun di akhirnya secara berurutan atau
terpisah-pisah. Tetapi yang paling afdhal (utama) dilaksanakan pada
Ayyamul Bidh, yaitu tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas. Hal
ini berdasarkan hadits Aisyah radliyallah 'anha, "Adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa tiga hari setiap bulan. Beliau tidak terlalu peduli apakah berpuasa di awal atau di akhir bulan." (HR. Muslim)
Menghususkan Puasa di Nishfu (Pertengahan) Sya'ban
Jika seseorang memiliki kebiasaan
berpuasa pada Ayyamul Bidh (di antaranya pada tanggal 15-nya), maka
hendaknya dia melakukan amal shalih tersebut sebagaimana pada
bulan-bulan yang lainnya. Ia tidak boleh menghususkannya dan tidak boleh
mengadakan perbedaan dengan bulan-bulan lainnya, baik dari sisi niat
atau pelaksanaannya. Karena menghususkan waktu tertentu untuk ibadah itu
harus dengan dalil shahih. Jika tidak ada dalil shahih, maka hal itu
menjadi bid'ah dan setiap bid'ah adalah kesesatan.
Berdasarkan penelitian para ulama, tidak didapatkan hadits shahih dan contoh yang jelas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau menghususkan hari tanggal 15 di bulan Sya'ban untuk berpuasa.
Berdasarkan penelitian para ulama, tidak didapatkan hadits shahih dan contoh yang jelas dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
bahwa beliau menghususkan hari tanggal 15 di bulan Sya'ban untuk
berpuasa. Sementara dalil yang sering dijadikan sebagai landasan dari
puasa ini adalah hadits dari Ali bin Abi Thalib Radliyallahu 'Anhu secara marfu' kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:
إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا
"Apabila tiba malam nishfu Sya'ban maka berdirilah shalat pada malam harinya dan berpuasalah pada siang harinya."
(HR. Ibnu Majah dalam Sunannya no. 1388, dan ini adalah hadits Maudlu'.
Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Dhaif Sunan Ibni Majah, "Lemah sekali
atau maudlu –palsu-" no. 1388, sedangkan dalam al-Dhaifah no. 2132,
beliau menyatakan dengan tegas bahwa sanadnya maudhu'.)
. . . Maka siapa yang memiliki kebiasaan puasa pada Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, 15 setiap bulan Hijriyah), silahkan dia melaksanakannya di bulan Sya'ban sebagaimana ia berpuasa pada bulan-bulan lainnya, tidak menghususkan hari itu. . .
Maka siapa yang memiliki kebiasaan puasa
pada Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, 15 setiap bulan Hijriyah), silahkan
dia melaksanakannya di bulan Sya'ban sebagaimana ia berpuasa pada
bulan-bulan lainnya, tidak menghususkan hari itu. Terlebih, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
melakukan puasa dan memperbanyak puasa pada bulan ini, tetapi beliau
tidak melakukan penghususan pada tangal 15-nya. Dan puasa pada hari itu
seperti berpuasa pada hari-hari lainnya. Wallahu A'lam.
(PurWD/voa-islam.com)
No comments
Post a Comment