Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Penjualan organ tubuh manusia semakin
marak. Berita dan informasi tentangnya semakin banyak. Ibarat susunan
piramida, yang tak terlihat paslinya lebih banyak. Di antara organ yang
paling banyak diperjualbelikan adalah ginjal.
Beragam motif niatan orang menjual
ginjalnya. Dari mencari biaya untuk pengobatan atas penyakitnya,
membayar hutang, sampai untuk membeli barang mewah berharga.
BBC Indonesia pada 7 April 2012
menurunkan berita dengan judul yang cukup memprihatinkan, " Pemuda jual
ginjal demi iPad dan iPhone".
Detiknews, pada Jumat, 17/06/2011,
memberikan judul pada beritanya"Demi Lunasi Utang Suami, Wanita Malaysia
Berniat Jual Ginjal."
Kegiatan penyimpangan ini tak
terkecuali, bisa jadi, dilakukan juga oleh seorang muslim. Padahal
setiap muslim dalam menjalani hidupnya wajib memperhatikan aturan-aturan
agamanya. Karena kepatuhan kepada hukum agamanya, sesuai keyakinannya,
akan menentukan nasibnya di akhirat. Oleh sebab itu penting sekali untuk
disampaikan tentang hukum tentangnya.
. . . setiap muslim dalam menjalani hidupnya wajib memperhatikan aturan-aturan agamanya. Karena kepatuhan kepada hukum agamanya, sesuai keyakinannya, akan menentukan nasibnya di akhirat. . .
Dalam kajian bulanan malam Ahad pertama
bulan April tahun ini, di masjid Al-Muhajirin – Kavling harapan Kita,
Bekasi Utara, DR. Ahmad Zain an-Najah menjelaskan, "Setiap anggota tubuh
manusia itu tidak boleh diperjualbelikan." Kemudian beliau memberikan
beberapa contohnya, di antaranya darah, ginjal, paru-paru, tangan,
jari-hari, dan anggota tubuh lainnya.
Beliau menuturkan, pernah ada seorang
pemuda menyampaikan kepada beliau, dia ingin menjual ginjalnya untuk
biaya berobatnya. Dia mengaku, tidak memiliki biaya untuk berobat.
"Bolehkah saya jual ginjal saya untuk berobat?," tanya pemuda itu kepada
beliau.
Doktor alumnus Al-Azhar, Kairo Mesir ini
menjawab, menjual ginjal hukumnya haram. Bagaimana Anda mengobati
penyakit dengan mengambil ginjal. Sama saja. Anda mengobati penyakit
dalam diri Anda, tapi Anda menyakiti diri Anda.
Beliau menambahkan jawaban, berobat
tidak harus menggunakan uang. Banyak pengobatan yang gratis seperti
dengan tidur malam cukup, minum air putih, dengan membaca Al-Qur'an,
tidak bersedih, dan lain sebagainya. "Subhanallah, berobat tidak harus
mahal, bahkan bisa sampai gratis," Tutur beliau.
. . . Setiap anggota tubuh manusia itu tidak boleh diperjualbelikan. Karenanya menjual ginjal hukumnya haram. . .(DR. Ahmad Zain An-Najah)
Haram Jual Beli Anggota Tubuh
Syarat sah Jual beli, di antaranya, sang
penjual benar-benar yang memiliki barang yang akan dijual. Hal ini
didasarkan pada hadits yang dikeluarkan Imam Ahmad dan Abu Dawud, dari
Umar bin Syu'aib, dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda: "Jangan kamu menjual apa yang tidak menjadi milikmu"
Para ulama sepakat, jika seseorang
menjual apa yang bukan miliknya atau sesuatu yang pemiliknya tidak
dibolehkan menjualnya, maka jual beli tersebut batil. Sangat maklum,
anggota tubuh seseorang bukan milik dirinya dan menurut syariat ia tidak
dibolehkan menjualnya. Maka hukumnya masuk dalam menjual sesuatu yang
bukan miliknya. Terlebih jual beli anggota tubuh manusia, -baik muslim
atau kafir-, bentuk penghinaan terhadapnya, padahal Allah Ta'ala telah
muliakannya secara umum,
وَلَقَدْ
كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ
وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ
مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
"Dan sesungguhnya telah Kami
muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan,
Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka
dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami
ciptakan." (QS. Al-Isra': 70)
. . . anggota tubuh seseorang bukan milik dirinya dan menurut syariat ia tidak dibolehkan menjualnya. Maka hukumnya masuk dalam menjual sesuatu yang bukan miliknya. . .
Para fuqaha' telah membahas rinci
tentang haramnya menjual anggota tubuh manusia karena hal itu menyalahi
pemuliaan Allah terhadap manusia. Wallahu Ta'ala A'lam.
[PurWD/voa-islam.com]
No comments
Post a Comment