Assalamu 'Alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
1. Apakah kotoran cicak itu najis?
2. Apakah air bak yang ada kotoran cicak suci untuk wudhu dan mandi?
Mohon penjelasannya ustadz, karena
selama ini jika ada kotoran cicak di bak mandi saya selalu kuras, karena
saya takut jika air tersebut najis padahal air bak masih penuh.
Wassalamu 'Alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Trisno, Boyolali
______________________
______________________
Jawaban:
Wa'alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Senang bersua dengan antum, semoga Antum
senantiasa mendapat limpahan rahmat dari Allah. Saudara Trisno, cicak
termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh. Karenanya dagingnya
haram dimakan. Dan setiap hewan yang dagingnya haram dimakan maka
kotorannya adalah najis. Ini kaidah menurut sebagian ulama, namun tidak
mendapat kesepakatan para ulama. Sebagian mereka yang lain menganggap
kotoran cicak adalah suci. Karena asal sesuatu itu mubah dan suci
sehingga ada dalil kuat yang menerangkan najisnya. Dan menurut mereka
tidak ada satu dalil yang secara jelas menunjukkan najisnya kotoran
cicak.
Jikapun kotoran cicak adalah najis,
namun jumlahnya itu sangat sedikit dan sulit dihindari sehingga
dimaafkan. Sebagaimana darah nyamuk yang dipukul saat menempel dibaju,
maka itu dimaafkan karena sedikitnya. Maka saat kotoran cicak itu jatuh
di bak mandi, air di dalamnya tetap suci. Terlebih, -seperti yang Antum
sebutkan- air yang di dalamnya jumlahnya banyak yang mana kotoran
tersebut tidak sampai merubah bau, rasa, dan warnanya. Karenanya ia
tetap pada kesuciannya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إِنَّ اَلْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ
"Sesungguhnya benda najis tidak merubah air menjadi najis kecuali ia sampai merubah bau, rasa, dan warnanya." (HR. Ibnu Majah dari Abu Umamah al-Bahili)
Kotoran cicak yang jatuh di bak air
Antum tidak sampai menajiskan airnya. Sehingga airnya tetap suci dan
menyucikan. Anda boleh berwudhu dan mandi dari sana. Jika ingin
membersihkan cukuplah Antum ambil kotorannya dan buang. Jangan buang
semua air di dalamnya, karena itu perbuaran tabzir, menyia-nyiakan
sesuatu. Dan menyia-nyiakan sesuatu termasuk perbuatan setan.
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
"Dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah
sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al-Isra': 26-27) Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/vos-islam.com]
No comments
Post a Comment