Dilarang Ngobrol Saat Buang Air

Oleh: Badrul Tamam Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah –Sh... thumbnail 1 summary

timthumb (6)

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam- keluarga dan para sahabatnya.

Dari Jabir Radhiyallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

إِذَا تَغَوَّطَ اَلرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ وَلَا يَتَحَدَّثَا فَإِنَّ اَللَّهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ

"Apabila dua orang buang air besar maka hendaknya masing-masing bersembunyi dan tidak saling berbicara; sebab Allah mengutuk perbuatan yang sedemikian." (HR. Ahmad. Dishahihkan oleh Ibnus Sakan dan Ibnul Qathan. Syaikh Al-Bassam menilainya sebagai hadits hasan. Imam Syaukani mengatakan: tidak ada alasan menilainya sebagai hadits dhaif)

Berbincang-bincang (mengobrol) dengan orang lain saat buang hajat dilarang. Larangan ini bermakna haram. Ancaman dengan kemurkaan dari Allah atas pelakunya memperkuat pengharaman perbuatan tersebut. Karena ia mencermin rendahnya harga diri, kurangnya rasa malu, dan hilangnya kehormatan. Ini dikuatkan dengan sikap Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang tidak mau menjawab salam saat buang hajat.

Diriwayatkan Imam Muslim  dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhuma,

أَنَّ رَجُلاً مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ

"Ada seseorang yang berpapasan dengan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang saat itu beliau dengan buang air kecil. Lalu orang itu mengucapkan salam kepada beliau, namun beliau tidak menjawab salamnya." (HR. Muslim, Abu Dawud, Al-Tirmidzi, Al-Nasai, dan Ibnu Majah)

Menjawab salam hukumnya wajib. Tetapi beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak melakukannya; ini menunjukkan haramnya berbincang-bincang (ngobrol) pada saat buang hajat, terlebih jika menyebut nama Allah atau kalimat thayyibah. (lihat Subulus salam: I/149, Shahih Fiqih Sunnah: I/123)

Akibat dari perbuatan ini, "Sebab Allah mengutuk perbuatan yang sedemikian." Kata Al-Maqtu puncak dari al-ghadhab (marah). Dan Allah tidaklah murka kecuali terhadap perbuatan-perbuatan buruk. Dan pengharaman perbuatan tersebut nampak dari dhahir hadits, walau madhab jumhur membawanya kepada kemakruhan saja. (Lihat: Taudhih al-Ahkam, Syaikh al-Bassam: I/311)

. . . haramnya berbincang-bincang (ngobrol) pada saat buang hajat, terlebih jika menyebut nama Allah atau kalimat thayyibah. . .

Larangan ini lebih dekatnya atas dua orang yang sedang buang hajat, lalu mengobrol. Maknanya mencakup juga orang yang mengobrol dengan orang lain yang ada di luar tempat buang hajatnya (diluar toilet) saat ia buang hajat. Masuk di dalamnya orang mengobrol melalui alat komunikasi seperti handphone dan selainnya.

Jenis larangan ngobrol ini mencakup segala bentuk perbincangan. Dikecualikan pada saat darurat/terpaksa. Seperti melihat ada orang buta terjatuh ke dalam sumur, atau melihat ular, kala jengking, dan binatang berbisa lainnya yang sedang menuju kepada seseorang, memint air, dan selainnya. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

No comments

Post a Comment