Hukum Mengangkat Tangan Ketika Berdoa

Assalamu’alaikum wr.wb. Ustadz, saya sering melihat di masjid ada orang yang berdoa tanpa mengangkat tangan, bagaimana hukum mengan... thumbnail 1 summary

berdoa_web[3]

Assalamu’alaikum wr.wb.

Ustadz, saya sering melihat di masjid ada orang yang berdoa tanpa mengangkat tangan, bagaimana hukum mengangkat tangan ketika berdoa?

Jazakumullah khairan

Lina Handayani, Jakarta

Wa’alikumsalam wr.wb.

Hadits-hadits yang membicarakan tentang mengangkat tangan ketika berdoa sangat banyak, sampai pada level hadits mutawatir ma’nawi, karena demikian banyak para perawi yang tsiqah meriwayatkannya. Status hadits mutawatir menjadikan legitimasi pengamalannya menjadi kuat; berdoa dengan mengangkat tangan benar diperintahkan Rasulullah saw, dan benar sering dilakukan beliau dan para sahabat beliau.

Di antara hadits yang menyatakannya yaitu,  diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, telah datang seorang Arab Badui, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, binasa binatang-binatang ternak, binasa keluarga, binasa rnanusia (lantaran tidak ada hujan).” Maka Rasulullah lalu mengangkat dua tangannya berdoa (minta hujan), dan orang-orang (di situ) pun sama mengangkat tangan mereka bersama Rasulullah mendoa. (HR. Bukhari)

Demikian mengangkat adalah amalan yang dianjurkan atau sunah, juga karena terdapat sejumlah hadits shahih yang menjelaskan bahwa mengangkat tangan dalam doa adalah di antara jalan  dikabulkannya doa. Di antaranya disebutkan dalam sabda beliau saw, “Sesungguhnya Rabbmu adalah  sangat malu lagi Maha Pemurah, Dia merasa malu kepada hamba-Nya yang menengadahkan kedua tangannya kepada-Nya, kemudian ditolak-Nya sama sekali atau sia-sia.” (HR. Ibnu Majah dan   Tirmidzi)

Sementara hadits yang disebutkan dalam Shahih Muslim bahwa “Nabi saw tidak mengangkat kedua tangannya sedikitpun ketika berdoa, kecuali dalam istisqa’ (mohon  hujan) hingga terlihat putihnya kedua ketiaknya.” (HR. Muslim)

Hadits ini dipahami, bahwa Nabi saw tidak pernah mengangkat tangan setinggi seperti doa dalam  istisqa hingga kedua ketiak beliau terlihat. Dalam arti, pada kesempatan doa lain beliau juga mengangkat tangan, tapi tidak setinggi ketika berdoa dalam istisqa’. Demikian Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani menjelaskan hadits tersebut dalam kitabnya Fathul Bari. Pendapat ini senada dengan pendapat jumhur ulama, bahwa mengangkat tangan ketika berdoa adalah sunah.  Imam al-Ghazali mengomentari, dengan mengangkat tangan ketika berdoa tergambar benar-benar memohon dan kerendahan di hadapan Sang Khaliq. Layaknya pengemis yang menjulurkan tangan ketika meminta-minta untuk menegaskan keseriusan permintaannya. Wallahu a’lam.

___________________________________________________

Rubrik “KONSULTASI” di www.islampos.com diasuh oleh H. Atik Fikri Ilyas, Lc, MA, Ketua Lembaga Dakwah LAZ Shadaqah Perekat Umat (SPU) Purwakarta, Alumnus Universitas Al-Azhar Kairo & Universitas Amer Abdel Kader Aljazair, mahasiswa program Doktoral Tafsir Hadits UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi@islampos.com atau zhouaghi@yahoo.co.id

No comments

Post a Comment