Pertanyaan:
Saya ingin bertanya mengenai masalah mengucapkan lafadz ALLAH dan menjawab salam bila sedang di dalam kamar mandi. Bagaimana hukumnya? Terima kasih banyak. Semoga ALLAH membalas antum dengan kebaikan.
(Hanif Ibadurrahman)
Jawaban:
Oleh: Ust. Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulillah, keluarga dan para sahabatnya.
Menyebut dan mengucapkan nama Allah di kamar kecil termasuk bagian dari zikir. Sedangkan zikir ada dua macam: 1. Zikir dengan lisan seperti membaca Al-Qur'an, merapal zikir dan doa yang dianjurkan oleh syariat. 2. Zikir dengan hati, yaitu dengan tafakkur terhadap keagungan Allah dan kuasa-Nya, dan tafakkur terhadap para makhluk-Nya. Masuk dalam bagian kedua ini mengulang hafalan Al-Qur'an dengan hati.
Para ulama membedakan antara dua macam zikir ini. Mereka menjelaskan, dimakruhkan menyebut nama Allah Ta'ala dengan lisan di kamar kecil sebagai pengagungan terhadap Allah yang tidak pas disebut di tempat ini. Adapun zikir dengan hati, mereka menyebutkan, tidak dimakruhkan dan tidak berdosa.
Perbedaan dua zikir ini dikuatkan dengan kesepakatan ulama, orang junub dibolehkan membaca Al-Qur'an dengan hatinya. Berbeda jika ia membaca dan melafazkan dengan lisannya, itu haram baginya.
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
اتفقوا على أن الجنب لو تدبر القرآن بقلبه من غير حركة لسانه لا يكون قارئا مرتكبا لقراءة الجنب المحرمة
"Mereka (para ulama) bersepakat bahwa orang junub kalau ia mentadabburi Al-Qur'an dengan hatinya tanpa menggerakkan lisannya, tidaklah terhitung membaca dan melanggar keharaman membaca Al-Qur'an bagi orang junub." (Syarh al-Nawawi atas Shahih Muslim: IV/103)
Al-Munziri dalam al-Ausath (I/341) berkata, "Ikrimah berkata: seseorang tidak boleh berzikir kepada Allah saat berada di kamar kecil (toilet) dengan lisannya, tetapi (boleh) dengan hatinya."
Lajnah Daimah berkata, "Di antara Adab Islam, hendaknya seseorang menyebut nama Tuhan-Nya saat ingin masuk ke kamar kecil atau kamar mandi, yakni dengan membaca saat sebelum masuk,
اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِك مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari syetan laki-laki dan syetan perempuan." Lalu ia tidak berzikir dengan menyebut nama Allah setelah masuk ke dalamnya. Bahkan ia harus diam dari menyebut nama Allah dengan hanya masuk ke dalamnya." (Fatawa al-Lajnah al-Daimah: V/93)
Syaikh Abdul Aziz bin Bazz berkata, "Zikir dengan hati disyariatkan di setiap waktu dan tempat, di kamar kecil dan selainnya. Sesungguhnya yang dimakruhkan di kamar kecil dan tempat semisalnya: menyebut nama Allah dengan lisan sebagai pengagungan terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala, . . ." (Fatawa Syaikh Ibn Bazz: V/408)
Bagaimana Dengan Menjawab Salam Saat di Kamar Kecil?
Kalimat salam termasuk bagian dari zikir, karena di dalamnya terdapat nama Allah. Maka tidak dibolehkan ia mengucapkannya kepada orang yang sedang buang air, begitu juga tidak dibolehkan ia untuk menjawabnya.
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, ada seseorang lewat, sementara Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam -saat itu- sedang buang air kecil, lalu ia mengucapkan salam, maka beliau tidak menjawab salamnya." (HR. Muslim)
Dan dari al-Muhajir bin Qunfudz, ia pernah datang kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang saat itu beliau sedang buang air kecil. Lalu ia mengucapkan salam kepadanya. Beliau tidak menjawabnya sehingga beliau berwudhu. Lalu Nabi menyampaikan alasannya, beliau bersabda: Sesungguhnya aku tidak suka menyebut nama Allah 'Azza wa Jalla kecuali dalam keadaan suci." HR. Abu Dawud, dan Dishahihkan Ibnu Hajar dalam Nataij al-Afkar dan Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud).
Ibnu al-Hammam al-Hanafi rahimahullah berkata, "Para ulama bersepakat, orang yang sedang buang air besar tidak wajib menjawab salam kepadanya saat itu juga atau sesudahnya, karena mengucapkan salam kepadanya adalah haram, berbeda dengan orang yang berada di kamar mandi jika ia masih memakai kain." (Fath al-Qadir: I/248)
Imam Al-Nawawi rahimahullah berkata, Para sahabat kami berkata: Dimakruhkan mengucapkan salam kepadanya (yakni: orang yang sedang buang hajat), jika tetap mengucapkan salam maka tidak wajib dijawab berdasarkan hadits ibnu Umar dan al-Muhajir." (Al-Azkar: 27)
Di dalam al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah (XI/34) disebutkan, "Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah berpendapat makruhnya mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang air besar, begitu juga Hanafiyah memakruhkannya. Ibnu Abidin berkata, "Maksudnya meliputi kencing." Beliau berkata, "Zahirnya (larangan) adalah haram." Disebutkan secara ringkas. Wallahu A'lam.
No comments
Post a Comment